Pembagian Waris Apabila Istri Meninggal
Tips Hukum Cara Pembagian Harta Warisan Jika Suamiistri Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sbb. : seorang suami, seorang ibu, seorang bapak, 1 anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. jumlah harta yang ditinggalkan cuma 1 milyar. Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris bapak. jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. tetapi, untuk ibu-nya bapak, ada catatan: pertama, apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; kedua, apabila pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih. See more videos for pembagian waris apabila istri meninggal. Siapakah ahli waris dari paman yg telah meninggal, tanpa meninggalkan anak pembagian waris apabila istri meninggal dan istri,? sementara ortu sdah meninggal, paman saya 4 bersaudara, 3 saudara sekandung terdiri dari : 1. perempuan (meninggal)saudara kandung 2. ibu saya (masih hidup )saudara kandung 3. laki2 (masih hidup) saudara seibu. A...